PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA JANUARI 2023

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diadakan pada: Hari, tanggal : Senin, 30 Januari 2023 Tempat : Ruang Auditorium Rizal Sini Lantai 4, BIC 2, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11-12, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat Pukul : 10.00 WIB s.d. selesai Adapun yang menjadi Mata Acara dalam RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan Mata Acara dalam RUPSLB : 1. Berdasarkan (i) ketentuan Pasal 111 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (ii) ketentuan Pasal 11 dari Anggaran Dasar Perseroan, dan (iii) ketentuan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik mengatur pengangkatan anggota Dewan Komisaris diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Karenanya Perseroan menjadikan mata acara tersebut sebagai mata acara RUPSLB. Catatan untuk Rapat : 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (27) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan; 2. Dalam rangka menjalankan upaya untuk mencegah potensi penularan COVID-19 serta mempertimbangkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System (“eSAY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST dan RUPSLB sejak hari ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. 3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah: a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB; b. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif hanyalah para pemegang saham atau para kuasa pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023 selambat- lambatnya pukul 15.00 WIB; c. Bagi pemegang rekening eFek KSEI dalam Penitipan KolektiF diwajibkan memberikan DaFtar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan KonFirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”); 4. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan Fotokopi Surat KolektiF Saham dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaFtaran Perseroan, sebelum masuk ke ruang Rapat. Untuk pemegang saham dalam Penitipan KolektiF wajib membawa Surat KTUR yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian. Tata tertib penyelenggaraan Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan; 5. Bagi para pemegang saham yang tidak dapat hadir dan tidak memberikan kuasa melalui Fasilitas eASY.KSEI: a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi pemegang saham yang alamatnya terdaFtar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat; b. Perseroan meminta agar para pemegang saham menggunakan Fasilitas surat kuasa dari Biro Administrasi EFek atau yang disediakan oleh Perseroan di situs www.diagnos.co.id yang dapat diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi EFek: PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax: +6221 29289961, Email : [email protected], selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB; 6. Sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat, bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Mata Acara Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan; 7. Bagi pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar membawa Fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap berikut surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan akta susunan pengurus terakhir; 8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 06 Januari 2023 Direksi Perseroan

Scroll to Top
Open chat
Halo sobat Diagnos 👋
ada yang bisa kami bantu ?