PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

06 July 2021

PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK (“Perseroan”)

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “(RUPST”), yang selanjutnya disebut juga sebagai (“Rapat”) yang akan diadakan pada:

Hari, tanggal   : Rabu, 28 Juli 2021

Tempat  : Daima Norwood Hotel, Meeting Room Lantai 3

Jalan Teuku Cik Ditiro II No. 2 Kel. Menteng, Kec. Gondangdia, Jakarta Pusat

Pukul               : 09.30 WIB s.d. selesai

 

Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut :

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dan persetujuan atas laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2020, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan pengawasan terhadap pengurusan Perseroan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Tahun Buku 2020;
  2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020;
  3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan penunjukannya;
  4. Pemberian Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk kinerja Tahun Buku 2020;
  5. Persetujuan Realisasi Penggunaan Dana IPO;
  6. Rencana Pembelian Aset Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST :

  1. Mata acara ke-1, ke-2, ke-4 dan ke-5, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
  2. Mata acara ke-3 adalah berdasarkan Pasal 19 ayat 3 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar atau pemberian kuasa untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar adalah wewenang Rapat Umum Pemegang Saham. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perseroan mendapatkan pilihan akuntan publik yang terbaik dari sisi kualitas, syarat dan harga yang kompetitif bagi Perseroan maka hendak diusulkan kepada Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit/memeriksa buku dan   catatan   Perseroan   untuk    tahun    buku    yang    berakhir   pada   tanggal 31 Desember
  3. Mata acara ke-6 merupakan agenda lain-lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan bahwa dapat diputuskan hal-hal lain. Rencana Pembelian Asset berupa sebidang tanah yang terleatak di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11 RT 008 RW 002, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat seluas 602m2 dengan harga beli Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah). Dengan pemberlian tersebut, maka Perseroan berencana akan membangun Kantor Pusat dan juga Laboratorium Klinik Mandiri untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Catatan untuk Rapat :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (27) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan;
  2. Dalam rangka menjalankan upaya untuk mencegah potensi penularan COVID-19 serta mempertimbangkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System (“eSAY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak hari ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Selasa, 27 Juli 2021;
  3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
  • Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 05 Juli 2021 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB;
  • untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif hanyalah para pemegang saham atau para kuasa pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 05 Juli 2021 selambat- lambatnya pukul 15.00 WIB;
  • Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan

 

Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”);

  1. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum masuk ke ruang Rapat. Untuk pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian. Tata tertib penyelenggaraan Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan;
  2. Bagi para pemegang saham yang tidak dapat hadir dan tidak memberikan kuasa melalui fasilitas KSEI:
  • Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;
  • Perseroan meminta agar para pemegang saham menggunakan fasilitas surat kuasa dari Biro Administrasi Efek atau yang disediakan oleh Perseroan di situs webdiagnos.co.id, yang dapat diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax: +6221 29289961, Email : opr@adimitra-jk.co.id, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  1. Sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat, bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Mata Acara Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan;
  2. Bagi pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap berikut surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan akta susunan pengurus terakhir;
  3. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat

Jakarta, 06 Juli 2021

Direksi Perseroan

Mungkin Anda suka

Perusahaan ini Kembangkan Tes Deteksi Virus Covid-19 Usai Vaksinasi

Perusahaan ini Kembangkan Tes Deteksi Virus Covid-19 Usai Vaksinasi

Diagnos Laboratorium Utama Resmikan Lab PCR di Denpasar

Diagnos Laboratorium Utama Resmikan Lab PCR di Denpasar

2022 PT Diagnos Laboratorium Utama, Tbk