PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

08 February 2022

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “(RUPSLB”), yang selanjutnya disebut juga sebagai (“Rapat”) yang akan diadakan pada:

Hari, tanggal  : Rabu, 02 Maret 2022

Tempat : Graha Anam Lantai 4

Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11A-C, Menteng, Jakarta Pusat

Pukul : 09.00 WIB s.d. selesai

Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut :

  1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan bidang usaha baru yakni Penambahan Usaha di bidang Klinik (Aktivitas Klinik Swasta Kode KBLI 86105).
  2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Direksi.

Penjelasan Mata Acara RUPST :

  1. Mata acara ke-1 dilaksanakan sehubungan dengan penambahan bidang usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu atas Penambahan Kegiatan Usaha. Dengan penambahan usaha ini, Perseroan akan melakukan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan. Untuk itu, Perseroan mengusulkan persetujuan kepada Rapat atas penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Mata acara ke-2 adalah berdasarkan (i) ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (ii) ketentuan Pasal 11 dari Anggaran Dasar Perseroan, dan (iii) ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik mengatur pengangkatan anggota Direksi diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Karenanya Perseroan menjadikan mata acara tersebut sebagai mata acara RUPSLB.

Catatan untuk Rapat :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (27) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan;
  2. Dalam rangka menjalankan upaya untuk mencegah potensi penularan COVID-19 serta mempertimbangkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System (“eSAY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak hari ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Selasa, 01 Maret 2022;
  3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
    1. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 07 Februari 2022 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB;
    2. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif hanyalah para pemegang saham atau para kuasa pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 07 Februari 2022 selambat- lambatnya pukul 15.00 WIB;
    3. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”).
  4. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum masuk ke ruang Rapat. Untuk pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian. Tata tertib penyelenggaraan Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan;
  5. Bagi para pemegang saham yang tidak dapat hadir dan tidak memberikan kuasa melalui fasilitas KSEI:
    1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;
    2. Perseroan meminta agar para pemegang saham menggunakan fasilitas surat kuasa dari Biro Administrasi Efek atau yang disediakan oleh Perseroan di situs webdiagnos.co.id, yang dapat diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax: +6221 29289961, Email : opr@adimitra-jk.co.id, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  6. Sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat, bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Mata Acara Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan;
  7. Bagi pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap berikut surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan akta susunan pengurus terakhir;

Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat

Jakarta, 08 Februari 2022

Direksi Perseroan

Mungkin Anda suka

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Keren! Diagnos Laboratorium Tambah Kantor Baru di Margonda

Keren! Diagnos Laboratorium Tambah Kantor Baru di Margonda

2023 PT Diagnos Laboratorium Utama, Tbk